Bewara GSP - Wakil Bupati Subang, Agus
Masykur mengikuti perkembangan kasus hukum suap dan gratifikasi pengangkatan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah dari tenaga honorer kategori 2. Kasus
tersebut menjerat Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka oleh KPK baru-baru
ini. Agus mengetahui memang beberapa ASN menjadi saksi dalam penyidikan yang
dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus meminta agar ASN
tersebut bersikap kooperatif pada proses hukum yang berjalan. sejauh ini pemeriksaaan ASN sebagai saksi dalam proses
hukum ini tidak menganggu pekerjaan. ASN yang diperiksa harus ada komunikasi
dengan atasan agar tidak mengganggu pekerjaan.
Sebelumnya Kuasa Hukum
Heri Tantan Sumaryana, Irwan Yustiarta mengatakan, sepengetahuannya ada 30
saksi yang diperiksa berkaitan dengan penetapan tersangka HTS.
Sebanyak 30 saksi tersebut berlatarbelakang
PNS, anggota DPRD yang terlibat dalam pansus dan panja K2 dan honorer K2 yang
lolos serta yang tidak lolos seleksi. Sementara itu Ketua Umum Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subang, Ihsan Nasrudiansyah mengapresiasi
setinggi-tingginya kepada KPK yang telah menetapkan tersangka kasus CPNS K2
yang sangat merugikan banyak pihak. (pe)