Bewara GSP - Pemkab Subang mendapat jatah sebanyak 275 formasi Calon
Pegawai Negeri Sipil pada rekrutmen 11 NOvember 2019 mendatang. Data
yang diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Subang dari
275 Formasi itu dibagi dalam tiga formasi, yakni 69 untuk formasi tenaga
pendidik, 69 formasi tenaga kesehatan dan 137 formasi untuk tenaga teknis.
Pendaftaran direncanakan akan dimulai pada 11 November 2019, secara online
melalui situs SSCASN BKN di https://sscasn. bkn.go.id/.
Tahun ini, pelamar hanya dapat
mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan
menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tes ini rencananya dimulai pada bulan
Februari 2020 dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan Maret 2020.
Dalam pengumuman yang telah disampaikan, keterangan lebih lanjut terkait
persyaratan dan lainnya akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan
instansi masing-masing.
Syarat Pelamar Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila
memenuhi persyaratan berikut:
- Minimal
berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
- Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak
berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Republik Indonesia Tidak menjadi anggota atau
pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
- Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
- Sehat
jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah Sementara, untuk persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.Pengecualian batas usia diberlakukan untuk jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh Presiden. (TS)