Bewara GSP - Ketua Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait berharap agar Bupati Subang
mencanangkan Subang sebagai Kabupaten darurat pelanggaran terhadap anak.
Dengan
begitu, persoalan pelanggaran terhadap anak menjadi perhatian berbagai pihak. Dia menyebut, persoalan pelanggaran terhadap
anak bukan untuk ditutup-tutupi. Justru hal itu harus disampaikan secara
terbuka. “Ketika Pemerintah daerah menyatakan bahwa kabupaten ini darurat
pelanggaran terhadap anak, itu artinya mengajak seluruh masyarakat untuk
berpartisipasi. Jadi jangan sampai ditutup-tutupi, yang seolah-olah itu hanya
tanggungjawab pemerintah,” ungkap Arist kepada Pasundan Ekspres usai menjadi
pembicara dalam kegiatan Seminar Ketahanan Keluarga oleh Kaukus Perempuan
Politik (KPPI) Subang di Kantor Bupati Subang, Kamis (14/11).
Apa yang disampaikan Ketua Komnas PA tersebut
cukup beralasan, yang mengharapkan Bupati Subang mencanangkan Subang darurat
pelanggaran anak. Berdasarkan data dari Polres Subang, lebih dari 50 persen
pelaporan kekerasan seksual terhadap anak di Subang.
Dia juga menyoroti mengenai tingginya anak-anak yang terpapar HIV/AIDS
di Subang. Termasuk menyoroti keberadaan anak jalanan yang mesti menjadi
perhatian. Dia menuturkan, pemerintah desa juga harus peduli terhadap
perlindungan anak. Bahkan bila perlu ada peraturan desa yang mengatur tentang
perlinungan anak.
Arist menambahkan, perlindungan anak merupakan gerakan
yang dimulai dari rumah, lingkungan sosial dan pada level kebijakan. Jika
perlindungan anak diabaikan, maka akan terjadinya kehilangan generasi di masa
mendatang. Karena saat ini anak ada yang terpapar HIV-AIDS, korban
kekerasan seksual hingga menjadi korban game online. (pe)