Bewara GSP - Politisi senior mantan anggota badan
anggaran DPRD Subang, Mochamad Noor Wibowo ikut mengemukakan pendapat terkait
penerbitan Perbup No 84 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penundaan Pembayaran
Belanja Langsung pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Subang. Pasalnya,
beberapa pihak menganggap bahwa penerbitan Perbup tersebut janggal dan hanya
sebagai akal-akalan saja untuk sengaja menunda pembayaran pada Pihak ke-3.
Bowo, sapaan akrab Mochamad Noor Wibowo,
justru punya pandangan lain ikhwal penerbitan Perbup tersebut Dia hanya
khawatir jika Pemda Subang terlalu mudah mengeluarkan kebijakan, apalagi atas
nama bupati, kemudian bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang lebih
tinggi maka akan menjadi senjata makan tuan.
“Saya datang menemui eksekutif dan legislatif di sini atas dasar
kecintaan saya pada Kabupaten Subang yang kadung dicap buruk, dengan rekor
pemimpin daerah yang pesantren di Sukamiskin. Lantaran tidak cermat dalam
mengeluarkan produk kebijakan, saya cuma ingatkan saja, jangan sampai peristiwa
di masa lalu itu terulang,” jelasnya saat ditemui di kantor Pemkab Subang,
Selasa (14/1).
Setelah membaca lengkap draf Perbup tersebut Bowo mengaku lebih
kaget lagi. Pasalnya, draf itu bukan Perbup, karena tidak terdapat tanda tangan
Bupati dan Unsur Pimpinan DPRD yang tertuang di draf tersebut.
Dia berharap,
Pemkab Subang bisa belajar pada pengalaman sebelumnya, seperti pada kasus upah
pungut. Hal itu harus jadi pelajaran penting bagi Kabupaten Subang yang saat
itu membuat peraturan Bupati, namun dimentahkan secara hukum oleh pemerintahan
di tingkatan yang lebih tinggi. Sekda Subang H.Aminudin menanggapi apa
yang disampaikan Bowo, dia mengaku akan melakukan kajian kembali terhadap
Perbup tersebut. Hal ittu jika ada indikasi yang mengarah pada kurang tepat
atau salah, maka akan diperbaiki secepatnya. (pe)