Bewara GSP - Bulan Januari 2020, sebanyak 14 anak di bawah
umur melangsungkan pernikahan. Hal tersebut disebabkan kecelakaan dalam
pergaulan bebas. Pernikahan di bawah umur bisa berpengaruh terhadap kehamilan
dan resiko perceraian dalam pernikahan singkat.
Juru Bicara sekaligus Hakim
Pengadilan Agama Subang Cecep Parhan Mubarok mengatakan, per tanggal 31 Januari
2020 pihaknya menerima 489 perkara yang masuk. Antara lain, cerai gugat
sebanyak 305 dan cerai talak sebanyak 133.
Selain perceraian, Cecep menambahkan, di bulan Januari 2020 ada sebanyak 14
anak di bawah umur yang meminta dispensasi nikah. Kepala KUA Kecamatan Cibogo Suryana
S.H.I mengatakan, mengenai dispensasi nikah, alurnya anak di bawah umur mendaftarkan
diri ke KUA, meminta surat permohonan dispensasi ke Kemenag Subang dan ke
Pengadilan Agama.
Setelah mendapatkan surat pernyataan dari Pengadilan Agama,
baru bisa melangsungkan pernikahan di KUA.
Dijelaskan Suryana, dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019,
syarat menikah untuk perempuan batasnya 19 tahun.
Jika kurang dari 19 tahun,
itu merupakan di bawah umur. Kepala DP23KBPA Kabupaten Subang Nunung Suryani
mengatakan, berdasarkan Undang-undang Perkawinan, usia nikah pertama wanita usia
19 tahun, sedangkan berdasarkan program keluarga berencana usia nikah pertama
minimal 21 tahun.
Jika anak di bawah umur melangsungkan pernikahan, Nunung
menjelaskan, secara fisik ataupun psiklogis dianggap belum baik. Sistem organ
reproduksi belum siap dan secara psikologisnya belum siap menghadapi
persoalan-persoalan rumah tangga. Nunung mengimbau kepada masyarakat, agar
wanita berumur 20 tahun tidak disarankan untuk hamil dulu, karena organ
reproduksinya belum siap untuk hamil dan melahirkan. (pe)