Bewara GSP - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Subang, menggelar simulasi pengajuan permohonan izin secara
online. Kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Pabuaran, dihadiri Bupati
Subang, Asda 1 Setda Subang,
Kepala Dispemdes Subang, Kepala Disdukapil Subang,
para kepala desa, camat dan masyarakat. Kepala DPMPSTP Kabupaten Subang Ahmad
Sobari mengatakan, simulasi yang digelar untuk masyarakat ataupun perangkat
desa, agar mengetahui bagaimana tata cara pengajuan permohonan izin secara
online.
Jenis perizinan yang bisa dimohonkan semuanya gratis, terkecuali Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), yang berbayar retribusi sesuai dengan Peraturan
Daerah (Perda). Dijelaskan Ahmad, dalam memohon perizinan secara online,
masyarakat cukup membuka goggle dan masuk pada URL dengan mengetik
dpmptsp.subang.go.id/izin.
Setelah itu, pemohon bisa menginput NIK dan
identitas pribadi dalam akun pribadinya untuk mendaftar. Kemudian, langsung mengajukan
permohonan perizinan sesuai yang dikehendaki. Lalu masuki persyaratannya yang
harus dilengkapi. Setelah selesai, pemohon bisa mencetak bukti resi permohonan
sebagai bukti sudah melakukan permohonan izin online. DPMPSTP akan melakukan
proses perizinan tersebut. Dalam prosesnya, jika berkas persyaratan lengkap
maka bisa selesai dalam waktu 1-2 hari saja.
Perizinan online, kata dia, sangat
mudah dilakukan oleh pemohon, dikarenakan bisa dilakukan dimana saja dan kapan
saja. Dirinya juga selalu standby, dikarenakan untuk menandatangani permohonan
perizinan melalui online dan bisa dilakukan dimana saja. Permohonan
perizinan online ini sangat membantu, sehingga terlihat berkas mana yang
memasuki syarat atau tidak. Jika berkas yang tidak memenuhi syarat atau tidak
komplit, maka secara otomatis tidak akan bisa diproses.
Ahmad menegaskan kepada
jajarannya agar jangan bermain-main dalam permohonan perizinan. Permohonan
sudah dibuat secara online, sehingga tidak ada celah untuk bisa bermain-main. Ahmad juga mengingatkan jajarannya,
agar tidak bertemu terhadap pemohon perizinan untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan.
Sementara
itu, Bupati Subang H. Ruhimat mengatakan, digelarnya simulasi perizinan di
Kecamatan Pabuaran, menyadarkan masyarakat yang mau memohon perizinan bisa
melakukannya di rumah. Bahkan dengan cara perizinan online tersebut, tidak
perlu ada tatap muka antara pemohon dan petugas DPMPSTP. Apalagi dengan cara
perizinan online tersebut gratis dan tidak dipungut biaya.
Dijelaskan Ruhimatadanya perizinan online jangan lagi
ada pungli dalam pembuatan perizinan. Kepala dinas harus bisa mengontrol
jajarannya, agar jangan mau menerima sesuatu dan meminta apapun dalam pembuatan
proses perizinan online ini.
Kepala dinas diharapkan mengimbau kepada
para jajarannya agar jangan menemui pemohon perizinan di tempat manapun. “Ini
wanti-wanti dari saya. Saya gak mau proses perizinan dipungli. Camkan itu!”
tegasnya., (pe)