Bewara GSP - Surat Izin Mengemudi (SIM)
international diminati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Subang. Pasalnya,
minat para TKI asal Subang sangat tinggi, untuk bekerja di luar negeri. Mulai
dari Pembantu Rumah Tangga (PRT), supir pribadi dan lainnya. Setiap bulannya
TKI yang berangkat secara resmi dari Subang mencapai ratusan. Korlantas Polri
membuka pembuatan SIM international, sehingga warga Subang yang ingin
mendapatkan drive lisence untuk di luar negeri bisa mendaftarkannya secara
online.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Subang AKP Bambang Sumitro SH
mengatakan, warga Kabupaten Subang yang ingin memiliki SIM untuk berkendara di
luar negeri bisa mendaftarkan diri secara online. Nantinya langsung terhubung
dengan Korlantas Polri untuk pembuatannya. Persyaratan
SIM International, Bambang menjelaskan, warga Subang harus melampirkan KTP
asli, paspor, SIM A asli, dan pas foto.
SIM international tersebut hanya untuk
SIM A. Berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016, tentang PNBP yang berlaku di
Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran biaya untuk pembuatan SIM
international baru sebesar Rp250.000, sedangkan untuk perpanjangannya Rp225.000.
Dijelaskan Bambang, warga Subang yang datang ke Polres Subang mengaku ingin
membuat SIM international, dengan alasan ingin berangkat menjadi TKI, dengan
bekerja menjadi supir pribadi di luar negeri.
Kepala Bidang Bina Penta
TKI Disnakertrans Subang Agus Gunawan SE mengatakan, perbulan TKI asal
Kabupaten Subang mencapai ratusan yang berangkat dengan jalur resmi. Mengenai
SIM international, menurutnya sangat bagus. Jangan sampai warga Subang yang
bekerja di luar negeri menjadi supir pribadi, tidak memiliki SIM, yang nantinya
akan menjadi dampak buruk dan perhatian bagi negara luar. (pe)