Bewara GSP - Auditor akuntan publik
sudah melakukan perhitungan, untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) per tahunnya. Jika BUMD tidak mampu memberikan PAD
atau kurang dari target, maka akan ada sanksi administratif karena melanggar
aturan kesepakatan.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Subang H. Tarwan mengatakan,
auditor akuntan publik sudah menetapkan nominal PAD yang harus disetorkan
sesuai dengan yang ditetapkan. PAD harus sudah disetorkan di tahun 2020. Tarwan menambahkan, BUMD yang ada di Kabupaten Subang
dengan core bisnisnya masing-masing harus mampu menberikan target PAD yang
sudah ditetapkan.
Harus dimaksimalkan pendapatan dari core bisnisnya dengan
perkiraan yang matang. Apalagi juga untuk potensi-potensi yang ada sesuai
dengan konsentrasi BUMD itu sendiri. Capaian PAD BUMD di
Kabupaten Subang, Tarwan memaparkan, ada yang sudah menyetorkan ada juga yang
belum.
Seperti BUMD PT BPR Subang Gemi Nastiti (Perseroda) Rp13 miliar, PT BPR
KU Rp588 juta, PT Subang Sejahterea Rp1,75 miliar, PDAM Tirta Rangga Rp800
juta. BUMD yang sudah dihitung potensi
pendapatannya oleh auditor akuntan publik yang ditunjuk BUMD itu sendiri.
Khusus untuk PT Subang Energi Abadi, potensi PAD nya belum memungkinkan karena
sektor pendapatannya minim.
Tarwan meyakini BUMD di Kabupaten Subang yang sudah di
audit perhitungan untuk target PAD nya, bisa mencapai target. Jikalau BUMD
tidak bisa mencapai target PAD yang sudah ditetapkan oleh auditor akuntan
publik, maka bisa terkena sanksi administratif.
Sementara itu, Komisaris
PT Subang Sejahtera (SS) Ustad Sugianto mengatakan, pihaknya akan terus
melakukan inovasi dalam pencapaian target PAD, yang sudah ditetapkan oleh
auditor akuntan publik. Sugianto yakin bisa menembus target PAD yang sudah
ditetapkan pertahunnya untuk Pemda Subang. (pe)