Bewara GSP - Saat
keputusan meliburkan buruh pabrik masih wacana, di tengah wabah virus korona
atau Covid -19, beredar kabar di kalangan buruh salah satu pabrik garment di
wilayah Purwadadi, mulai meliburkan para karyawannya per tanggal 1 April 2020.
Hal tersebut dibenarkan salah satu karyawan pabrik garment di Purwadadi yang
enggan disebutkan namanya. Secara
terpisah, HRD Pabrik Garment PT. Pesat Global Purwadadi Yulis membenarkan hal
tersebut.
Sepengetahuannya, perusahaan yang mulai meliburkan seluruh
karyawannya di wilayah Purwadadi, baru satu perusahaan. “Iya garment di
Purwadadi infonya baru PT. Buma Apparel Industry. Yang lain belum. Soal gajinya
bagaimana, saya gak tau,” katanya.
Sebelumnya, kritikan pedas datang
dari Ketua DPC KSPSI Kabupaten Subang, Warlan. Ia menuntut kepada Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Subang, segera mengeluarkan surat edaran kepada pihak pengusaha
pabrik untuk segera merumahkan karyawannya sementara waktu sampai kondisi virus
korona aman.
Atas pernyataan itu, Warlan menyebutkan buruh juga manusia.
Menurutnya jangan dipandang sebelah mata. Serta jangan sampai gara-gara alasan
ekonomi, buruh dijadikan korban. Kemudian dia meminta pabrik-pabrik yang berada
di Subang harus diliburkan sementara. Warlan beralasan,
dengan aktivitas pabrik sangat beresiko pada penyebaran virus. Dia juga
menyangsikan pengawasan dari pihak pabrik selama beraktivitas.
Berdasarkan hasil rapat LKS tripartit tanggal 30 Maret 2020,
disepakati seluruh perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD yang ada di Kabupaten
Subang agar meliburkan buruh/ pekerjanya dengan mengambil hak cuti bersama
buruh/pekerja selama 12 hari, terhitung tanggal 6 April – 20 April 2020.
Hal
itu termuat dalam surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang
tertanggal 31 Maret 2020 yang ditandatangani Kadisnakertrans Kabupaten Subang
Kusman Yuhana yang beredar di media sosial. (pe)