Bewara GSP - Pengadilan Agama Kabupaten
Subang menyebut masih ada masyarakat yang melakukan perceraian di tengah
pandemi Covid-19. Meski demikian, angka perceraian menurun, karena pembatasan
perkara dalam perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Subang.
Panitera
Pengadilan Agama Subang Kelas 1 A Subang Drs. H. Dadang Zaenal, M.M mengatakan, pelayanan tetap buka namun dilakukan
sesuai dengan prosedur protokoler kesehtaan. Para pengunjung kantor pengadilan
harus mencucui tangan, pakai masker bahkan ketika persidangan perceraian juga
diterapkan psychal distancing.
Walaupun
banyak perceraian di tengah pandemi Covid-19, Dadang menegaskan, pihaknya tetap
melakukan pembatasan perkara, sehingga perceraian di Kabupaten Subang menurun. Jika melihat dari bulan-bulan
terkahir, Dadang memaparkan, terlihat penurunan yang sangat signifikan dalam
perceraian.
Seperti Bulan Januari ada 489 perkara, Bulan Februari 412 perkara,
Bulan Maret 329 perkara, Bulan April 314 perkara. Perkara perceraian yang masuk
juga terus menerus menurun. Berbeda sebelum adanya pandemi Covid-19, per
harinya saja yang bercerai bisa mencapai 15-20 pasangan.
Akibat pandemi
Covid-19, perhari hanya ada yang bercerai 10-11 orang saja. Pasangan yang bercerai, Dadang
menuturkan, tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Subang. Namun lebih
didominasi dari jalur Pantura dan Subang dan juga masih dengan alasan ekonomi.
Sementara itu, pemerhati Ekonomi Subang, Yunus mengatakan, setelah pandemi
Covid-19 ini berakhir diprediksi banyak warga Subang yang akan bercerai,
dikarenakan banyaknya pekerja yang terkena PHK. Usaha yang tidak stabil,
sehingga memicu gejolak dalam rumah tangga dan juga percekcokan.(pe)
ANGKA PERCERAIAN DI KABUPATEN SUBANG
Bulan Januari 489 perkara
Bulan Februari 412 perkara
Bulan Maret 329 perkara
Bulan April 314 perkara.
ANGKA PERCERAIAN DI KABUPATEN SUBANG
Bulan Januari 489 perkara
Bulan Februari 412 perkara
Bulan Maret 329 perkara
Bulan April 314 perkara.