Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang H. Kusman Yuhana mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.M /6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.
DISNAKERTRANS SUBANG IMBAU PERUSAHAAN BISA BAYAR THR
Bewara GSP - Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang mengimbau H-7 lebaran perusahaan
sudah harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Meski kondisi
perusahaan tidak stabil, hak pekerja harus diberikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang H. Kusman Yuhana mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.M /6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.
Pihaknya, memberikan surat edaran tersebut ke semua perusahaan di
Kabupaten Subang. Surat edaran tersebut, Kusman
menuturkan, memperhatikan kondisi perekonomian yang saat ini berdampak pandemi
Covid-19 dari kelangsungan usaha. Kemudian, mempertimbanakan kebutuhan pekerja
dan buruh terhadap THR, diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan
pekerja berkaitan dengan hal tersebut.
Dijelaskan Kusman, apabila
perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan,
maka pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap. Jika perusahaan tidak mampu
membayar THR sama sekali, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai
dengan jangka waktu yang disepakati antara kedua belah pihak.
Disnakertrans Subang akan
membangun pos komando (posko) THR untuk laporan perusahaan, apakah sudah
membayarkan THR kepada pekerjanya. Pekerja bisa melaporkan apakah sudah
menerima THR nya atau belum. Kusman meminta kepada perusahaan agar melaporkan
segala sesuatu hal tentang pembayaran THR. (pe)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang H. Kusman Yuhana mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.M /6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.
