Bewara GSP - Sudah dipastikan Kabupaten
Subang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan
penularan Covid-19. Berdasarkan Permenkes No 9 tahun 2020, aktivitas masyarakat
akan dibatasi selama PSBB. Seperti pembatasan aktivitas keagamaan,
sosial-budaya, moda transportasi, maupun aktivitas perusahaan.
Apakah sektor
industri seperti pabrik masih boleh beroperasi? Dalam Permenkes lampiran bagian
D, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, halaman 24 mensyaratkan adanya
izin dari Kementerian Perindustrian bagi sektor industri yang membutuhkan
proses berkelanjutan. Hingga 26 April 2020 Kementerian Perindustrian
telah memberikan izin kepada 14.533 industri untuk tetap beroperasi.
“Paling
banyak dari sektor industri agro, industri kimia, farmasi dan tekstil, industri
logam, mesin, alat transportasi dan elektronika, industri kecil menengah dan
aneka, serta kawasan industri dan jasa industri,” ujar Sekjen Kemenperin Achmad
Sigit Dwiwahjono dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual dengan Komisi VI DPR
RI, Selasa (28/4). (pe)