Bewara GSP - Wacana adanya Kota Baru Patimban sudah mulai didengungkan ketika
masa Bupati Imas Arymuningsih tahun 2017 lalu. Kota Baru Patimban tersebut
termuat dalam Revisi Tata Ruang Wilayah tahun 2017.
Waktu itu direncanakan
sekitar 10.000 hektar luas kota tersebut. Mencakup di Kecamatan Pusakanagara,
kecamatan Pamanukan, Pusakajaya, Legonkulon dan Sukasari. Saat ini berdasarkan
hasil kajian seluas 5.967 hektar. Itu hanya di Kecamatan Pusakanagara. Kota
Baru Patimban akan dibangun seiring dengan adanya Pelabuhan Patimban.
Diharapkan Kota Baru Patimban mampu menggerakan perekonomian di Kabupaten
Subang.
Lalu apakah di era kepemimpinan Bupati Ruhimat dan Wabup Agus Masykur
Kota Baru Patimban masih terpikirkan untuk direalisasikan? Apalagi saat ini
pemerintah masih berjibaku sibuk urus Covid-19. Berdasarkan informasi yang
diperoleh Pasundan Ekspres di lapangan, upaya untuk membangun sebuah Kota Baru
Patimban terus dipersiapkan. Saat ini tengah menunggu pengesahan dari Gubernur
Jawa Barat mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Patimban.
Sementara
itu Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kabupaten Subang, Andri M Priatna ST MT mengatakan, rencana tata ruang Kota
Baru Patmban sudah disampaikan ke Pemprov Jawa Barat. Kemudian sudah digelar
pembahasan dengan Pemprov Jabar bulan April untuk mendapat persetujuan dari
Gubernur. Setelah ada persetujuan dari
Gubernur, kata dia, perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur khusus
tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Patimban. Pihaknya
mengakui terus melakukan komunikasi dengan bagian hukum Setda Subang untuk
menyiapkan draft Perda RDTR Kota Baru Patimban. Sehingga ketika sudah ada
persetujuan dari Gubernur, tinggal Pemda secepatnya mengusulkan rancangan Perda
ke DPRD untuk disahkan.
Lebih lanjut dijelaskannya di Kota Baru Patimban
tersebut ada enam zona. Antara lain zona perumahan, perdagangan, perkantoran,
sarana pelayanan umum, industri dan pertanian.
Berdasarkan
rencana tata ruang Kota Baru Patimban dengan luas 5.967 hektar tersebut
setengahnya merupakan zona pertanian. Adanya zona pertanian ini sekaligus
menjawab kekhawatiran, lahan pertanian akan tergerus habis dengan adanya Kota
Baru Patimban.
Andri menjelaskan, Kota Baru Patimban ini berada
di Kecamatan Pusakanagara. Meliputi Desa Gempol, Kalentambo, Kotasari,
Mundursari, Patimban, Pusakaratu dan Rancadaka.
Sementara itu, berdasarkan informasi di lapangan yang diperoleh Pasundan
Ekspres, belum ada aktivitas pembebasan lahan untuk Kota Baru Patimban. Saat
ini pembebasan lahan hanya untuk back up area Pelabuhan Patimban seluas 352
hektar. Mengenai status milik tanah luas 5.967 hektar Kota Baru Patimban
tersebut, nantinya apakah akan menjadi hak milik pemerintah atau swasta
sepenuhnya kita tunggu saja nanti.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Camat Pusakanagara, Muhamad Rudi
mengatakan, keputusan rapat terakhir mengenai RDTR Kota Baru Patimban masih
menetapkan wilayah Kecamatan Pusakanagara merupakan zona hijau. Lahan pertanian
masih dipertahankan. Bahkan kata Camat Rudi, untuk wilayah barat Pusakanagara
dari mulai Desa Mundusari, Kotasari, Rancadaka dan Gempol juga mendapat
perhatian tidak ada alih fungi lahan. (pe)
Seputar Kota Baru Patimban
–
Mulai digaungkan era Bupati Imas Aryumningsih tahun 2017
– Semula 10.000 hektar menjadi 5.967 hektare
– Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Patimban menunggu pengesahan
Gubernur Jabar.
– Memiliki Enam Zona:
Perumahan
Perdagangan
Perkantoran
Sarana pelayanan umum
Industri dan pertanian
–
Kota Baru Patimban meliputi meliputi sebagian Desa Gempol, Kalentambo, Kotasari,
Mundursari, Patimban, Pusakaratu dan Rancadaka di Kecamatan Pusakanagara.
– Setengahnya dari Kota Baru Patimban zona pertanian.