Bewara GSP - Terkait PSBB (Pembatasan
Sosial Berskala Besar) yang sudah dimulai sejak tanggal 6 Mei hingga 19 Mei
nanti. Pihak kepolisian akan bertindak tegas bagi pengendara yang hendak masuk
ke wilayah Kabupaten Subang maupun yang akan keluar Subang. Hal tersebut disampaikan Kapolres Subang
AKBP.
Teddy Fanani saat mengikuti kegiatan lounching penyaluran BLT APBD II dan
BLT Kemensos oleh Bupati Subang H. Ruhimat di Desa Rawalele Kecamatan Dauwan,
Kamis (7/5). Menurutnya, cara bertindak tim
gabungan akan menyetop pengendara roda 2 dan 4 dengan memeriksa KTP
bersangkutan.
Dan apabila orang tersebut bukan warga Subang, akan kita
arahkan untuk putar balik, apabila tetap bersikeras melanjutkan perjalanannya
akan beri teguran dan ada blangko isian untuk pengendara tersebut. Bila
kemudian pengendara itu kembali untuk kedua kalinya maka, mereka termasuk yang
melanggar aturan dan akan ditindak.
Sementara itu, Teddy menyampaikan jumlah
personil gabungan yang diterjunkan sekitar 1516 personil, tersebar di 14 titik
chek point sewilayah Subang, personil gabungan itu terdiri dari TNI,Polri,
Dishub, Satpol PP dan Dinkes. Terkait ojol, kata Teddy, tidak diperbolehkan
membawa penumpang kecuali gofood atau grabfood. Sementara untuk roda 4 ada
pemberlakuan khusus hanya boleh untuk tiga orang pengendara, supir dan dua
penumpang di belakang.
Dengan
pemberlakuan PSBB masa 14 hari ini, hingga 19 Mei nanti, pihaknya berharap ,
Virus Corona di Kabupaten Subang hilang dan warga tidak ada yang terjangkit
lagi covid 19. (pe)