Bewara GSP - Pemerintah Kabupaten
Subang mengusulkan Kecamatan Subang dan Cipeundeuy serta sembilan desa kepada
Pemprov Jabar, untuk tetap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB). Hal tersebut diungkapkan Bupati Subang H. Ruhimat usai memimpin rapat
Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Subang terkait
menanggapi hasil evaluasi PSBB se-Jawa Barat bertempat di ruang rapat Bupati
Subang, Senin (18/5).
“PSBB serentak di
Jawa Barat akan berakhir 19 Mei 2020, dari hasil evaluasi, Sabtu (16/5) PSBB
per-Kabupaten/Kota dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi
Jawa Barat, Kabupaten Subang berada di Level 3 (Cukup Berat) Persebaran
Kewaspadaan Covid-19. Direkomendasikan untuk diberlakukan PSBB secara Parsial,”
jelas Bupati Subang, H. Ruhimat.
Dia mengatakan, Pemkab Subang mengusulkan pelaksanaan PSBB
lanjutan secara parsial. Nantinya akan diajukan melalui pemerintah Provinsi
Jawa Barat untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Selain itu ada
sembilan desa yang diajukan melaksanakan PSBB. Antara lain Desa Sukamandi (BB
Padi) Kecamatan Ciasem, Desa Sindangsari (Kp.Limaratus) Kecamatan Kasomalang,
Desa Ciater Kecamatan Ciater, Desa Kaliangsana Kecamatan Kalijati, Desa
Citrajaa Kecamatan Binong, Desa Sukasari Kecamatan Sukasari, Desa Karangmulya
Kecamatan Legonkulon, Desa Tanjungwangi Kecamatan Cijambe, dan Desa Simpar
Kecamatan Cipunagara. Kabupaten
Subang, kata dia, saat ini berada di level 3 kategori cukup berat, dengan
kondisi masih ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal.
Dari segi aktivitas, tetap
membatasi aktivitas seperti pembelajaran, kantor, keagamaan, fasum, sosial
budaya, dan pergerakan orang/barang). Dari segi physical/social distancing,
pembatasan maksimal 10 orang. Dari segi tracing dan tes massal juga tetap
dianjurkan. Serta dari segi isolasi dan karantina mesti dilakukan pada
orang dengan risiko tinggi (>70 tahun) dan orang sakit.
Kepala
Diskominfo Kabupaten Subang, Sumarna mengatakan, PSBB pada level Provinsi tidak
dilanjutkan. Penetapan PSBB diserahkan sepenuhnya kepada Bupati/Walikota dengan
PSBB Penuh/Parsial. Dia mengatakan, surat usulan bupati
disampaikan sore ini ke provinsi. “Gugus tugas provinsi menyikapi Surat Bupati
pada hari selasa, 19 mei 2020,” ujarnya. (pe)
Usulan
PSBB Parsial Berbasis Kecamatan dan Desa - Kecamatan Subang dan Cipeundeuy
Desa
Sukamandi (BB Padi) Kecamatan Ciasem
Desa Sindangsari (Kp.Limaratus) Kecamatan Kasomalang
Desa Ciater Kecamatan Ciater
Desa Kaliangsana Kecamatan Kalijati
Desa Citrajaya Kecamatan Binong
Desa Sukasari Kecamatan Sukasari
Desa Karangmulya Kecamatan Legonkulon
Desa Tanjungwangi Kecamatan Cijambe
Desa Simpar Kecamatan Cipunagara.