Bewara GSP - Kota Baru Patimban yang
rencananya akan terbangun hingga tahun 2027, hingga sekarang masih menunggu
pengesahan RDTR. Bahkan, banyak masyarakat Subang yang menilai untuk
pembangunan Kota Baru Patimban sulit dilakukan pembangunannya.Hal tersebut
disampaikan, Kabid Perijinan DPMPTSP Kabupaten Subang Jamaludin, Kamis (28/5).
Diapun
mengatakan, data dari DPMPSTP Subang pemohon perizinan di Subang di tengah
pandemi covid -19 ini merosot hingga 35 persen. Sementara itu Kepala Bidang Perijinan DPMPTSP Kabupaten Subang Jamaludin
mengatakan, mengenai adanya pembanguan Kota Baru Patimban memang saat ini belum
ada perkembangan, dikarenakan masih menunggu adanya pengesahan RDTR (rencana
detail tata ruang), padahal usulan sudah lama dilayangkan.
Dijelaskan
Jamaludin, pembangunan Kota Baru Patimban ditargetkan selesai pada tahun 2027,
namun dengan banyaknya masyarakat yang pesimis terancam gagal, itu tergantung
kebijakan pemeritah pusat. Jamaludin mengatakan, untuk
proses perizinan dari bulan Februari hingga Mei ini, ada sebanyak 15.467 izin
yang dimohonkan oleh para investor dan masyarakat namun yang berhasil di proses
ada sebanyak 12.903 sedangkan sisanya ditolak karena berkas permohonan yang
tidak lengkap.
Seperti tidak ada NPWP pribadi atau perusahaan, tidak ada bukti
kepemilikan tanah dan lainnya. Selanjutnya Jamaludin
menyampaikan, yang paling banyak dimohon adalah izin pembangunan perumahan dan
juga peternakan.
Untuk proses perizinan pihaknya masih menutup pelayanan tatap
muka dan hanya melayani pelayanan secara online, sehingga ada penurunan proses
izin sebelum adanya Covid sebesar 35 persen dibandingkan sebelum ada Covid-19. (pe)