Bewara GSP - New Normal atau
kehidupan baru yang tengah diwacanakan pemerintah pusat belum bisa dilakukan di
Kabupaten Subang saat ini. Padahal, siang tadi Subang telah menggelar
sosialisasi mengenai new normal di Aula Pemda Subang. Kabupaten Subang masih harus menerapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepastian tersebut disampaikan Bupati
Subang, H.Ruhimat didampingi Wabup Subang Agus Masykur Rosyadi dan Sekda Subang H.Aminudin serta Forkopimda seusai
melakukan video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pendopo
Bupati Subang, Jumat (29/5) sore. Hal tersebut berdasarkan
keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 tentang
perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan
penanganan Covid-19 di Jawa Barat yang akan dimulai tanggal 30 Mei sampai
dengan 12 Juni 2020.
Dimana posisi Kabupaten Subang, salah satu Kabupaten di
Provinsi Jawa Barat yang saat ini masih berada di level tiga, atau zona kuning.
Dijelaskan Ruhimat, menyikapi keputusan dari Gubernur Jabar tersebut,
serta memperhatikan hasil evaluasi situasi dan kondisi terkini dan masukan
berbagai pihak, Pemkab Subang mengentikan PSBB Parsial di Kecamatan yang sudah
tidak terdapat kasus terkonfirmasi positif covid-19.
Dan menggantinya dengan memberlakukan PSBB proporsional dengan
difokuskan di tingkat desa pada lingkungan rukun warga yang masih terdapat
kasus terkonfirmasi positif covid-19 yaitu di 7 Desa pada lima Kecamatan.
Adapun lima kecamatan dan desa yang menjadi fokus PSBB Proporsional antara
lain, Kecamatan Cipeundeuy meliputi Desa Lengkong dan Wantilan, Kecamatan
Ciasem meliputi Desa Sukamandijaya, Kecamatan Kasomalang meliputi Desa
Sindangsari di Kampung Limaratus dan Kampung Sukajaya serat Desa
Kasomalangkulon, Kecamatan Sukasari di Desa Sukasari dan Kecamatan Legonkulon
di Desa Karangmulya.
Ia berharap, masyarakat bisa lebih patuh lagi dan
mengindahkan seluruh protokol kesehatan yang sudah dibuat pemerintah agar
Kabupaten Subang bisa secepatnya menuju level 2 atau zona biru.(pe)