EMBAT DELAPAN UNIT, POLISI SUBANG TEMBAK DUA PELAKU PENCURI MOTOR
Bewara GSP - Jajaran Kepolisian Resort Subang berhasil mengamankan empat pelakau kasus pencurian sepeda motor di Wilayah Hukum Kabupaten Subang
Keempat pelaku kasus Subang itu diektahui berinisial TH (32) warga Sukasari Subang, KH (32) warga Subang, U (32) warga Patimban Pusakanagara Subang dan K (30).
Keempat pelaku curanmor tersebut biasa beraksi diwilayah Pantura Subang. Dari empat pelaku, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis akibat melawan polisi saat hendak ditangkap.
"Dua orang pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena mencoba melawan saat akan ditangkap oleh pihak Satreskrim Polres Subang," kata AKBP Sumarni
Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, keempat pelaku curanmor yang berhasil diringkus di antaranya 3 pelaku merupakan eksekutor dan 1 merupakan penadah hasil kendaraan hasil curanmor.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan diantaranya 3 eksekutor masing-masing berinisial TH (32) warga Sukasari Subang, KH (32) warga Subang, U (32) warga Patimban Pusakanagara Subang dan seorang pelaku inisial K (30) warga Subang ditangkap sebagai penadah,.
AKBP Sumarni, juga menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus curanmor itu, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak delapan unit sepeda roda dua hasil curian, serta beberapa kunci later T yang biasa digunakan para pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP terkait Penadah Barang Curian, dan ancaman pidana 7tahun penjara. (ts*gtk)
